Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025 mendapatkan respons positif dari kalangan serikat buruh, khususnya Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja dan sinyal positif terhadap keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri.
Jumhur Hidayat menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor industri nasional. Tindakan seperti pengetatan terhadap barang impor ilegal dan pembatasan impor barang yang bisa diproduksi di dalam negeri diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor industri padat karya. Dengan meningkatnya permintaan pasar domestik, industri diharapkan dapat beroperasi pada kapasitas optimal.
Dalam dialog dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, yang juga dihadiri oleh beberapa menteri kabinet, pembahasan mengenai kesejahteraan pekerja dan dinamika ekonomi nasional berlangsung produktif. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan upah minimum nasional diputuskan setelah konsultasi intensif dengan pimpinan serikat pekerja, memperhatikan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar 6%.
Penetapan upah minimum sektoral, menurut Prabowo, akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi ekonomi lokal.
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kebutuhan buruh dan pengusaha demi memperkuat perekonomian nasional.
(evan)
.jpeg)