Medan - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut menjadi perhatian serius, terutama dengan langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusutnya. 10/12/2024
Penggeledahan yang dilakukan KPK menunjukkan upaya intensif untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp176 miliar, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik pada tahun anggaran 2024.
Langkah-langkah penggeledahan di ruang Sekretaris Disdik Rudy Fahrizal, memperlihatkan keseriusan KPK dalam mencari bukti konkret terkait kasus ini. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, pada 27 November 2024 di Jakarta menambah babak baru dalam pengusutan kasus ini. Hal ini berkaitan erat dengan penangkapan rekanan berinisial TSR di Medan, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana tersebut.
Kasus ini telah memicu polemik di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan, mengingat anggaran DAK seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan disalahgunakan. Keterlibatan pejabat dalam kasus korupsi ini mencoreng upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Utara.
Penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus mengawal proses hukum agar transparansi dan keadilan dapat terwujud. Jika terbukti bersalah, langkah hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
